Bakrie & Brothers adalah salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia dengan lingkup kepentingan bisnis yang berfokus pada sektor manufaktur dan infrastruktur.

Sejarah Visi dan Misi Proyek Berjalan Struktur Organisasi & Perusahaan Tata Kelola Perusahaan Kepemimpinan Entitas Kami

Kami memiliki visi berbisnis, yang mewujudkan pertumbuhan dengan melayani masyarakat dan negeri.

Cerita Organisasi Sosial

Jelajahi berita dan pengumuman terbaru kami yang mencakup inovasi, karyawan kami, keberlanjutan, pemasaran, dan lainnya.

Berita dan Pengumuman

Tinjau data kinerja perusahaan, pelajari tentang strategi bisnis kami, dan prospek masa depan.

Pesan dari CEO Ikhtisar Keuangan Presentasi Perusahaan Laporan Keuangan Laporan Tahunan Struktur Kepemilikan Saham

Ikuti berita terbaru dari Bakrie & Brothers.

GMS Paparan Publik & Aksi Korporasi Korespondensi Dokumen Pendukung

Untuk para pemikir kreatif dan percaya diri yang siap melampaui batasan.

Human Resource Career Opportunities & Inquiries
News Header
BERITA DAN MEDIA

Blog

Kemenperin Ungkap Dampak Perpanjangan Insentif Properti Bagi Industri Manufaktur

08/01/2026
Kemenperin Ungkap Dampak Perpanjangan Insentif Properti Bagi Industri Manufaktur

Sumber : Kontan.co.id | 7 Januari 2025

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan perpanjangan insentif properti akan memberikan dampak berganda (multiplier effect) bagi industri manufaktur nasional.

Insentif tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026.

Minister of Industry Agus Gumiwang Kartasasmita stated that the government's policy of extending property incentives is part of an effort to boost public purchasing power and strengthen economic sectors that have broad links with domestic industry.

"This policy is crucial for maintaining the sustainability of the property sector, which is closely linked to various manufacturing subsectors," Agus said in a written statement released on Wednesday (January 7, 2026).

Agus menyampaikan bahwa sektor properti memiliki rantai pasok yang panjang dan melibatkan banyak subsektor industri, antara lain industri semen, keramik, kaca, logam dasar, furnitur, bahan material bangunan, alat listrik, dan alat rumah tangga, serta sektor penunjang lainnya.

Setiap stimulus yang diberikan kepada sektor properti akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan permintaan produk industri dalam negeri.

"The extension of the VAT DTP will spur property development and transaction activity, ultimately increasing capacity utilization in various supporting industries. This also contributes to employment and maintains production stability in the manufacturing sector," explained Agus.

Menurut Agus, kebijakan PPN DTP juga memberikan kepastian bagi pelaku industri dalam menyusun perencanaan usaha dan investasi.

Dengan stimulus fiskal yang berkelanjutan hingga 2026, pelaku industri memiliki ruang yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok domestik, serta meningkatkan daya saing produk nasional.

Agus menambahkan, kebijakan fiskal yang terukur dan tepat sasaran sangat dibutuhkan di tengah dinamika ekonomi global.

Agus believes the extension of the VAT DTP incentive is in line with the government's efforts to maintain national economic growth based on domestic demand, while simultaneously strengthening the national industrial structure to make it more resilient and sustainable.

"Policy synergy between the Ministry of Finance and the Ministry of Industry is key to creating a conducive business climate. This DTP VAT incentive not only supports people in owning homes but also strengthens the foundation of the national industry as a whole," Agus emphasized.

Sebagai informasi, perpanjangan insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Melalui beleid ini, pemerintah menanggung 100% PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, khusus untuk bagian harga sampai dengan Rp 2 miliar.

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk rumah tapak maupun rumah susun baru dan siap huni, yang pertama kali diserahkan oleh pengembang serta belum pernah dipindahtangankan. Penyerahan unit harus dibuktikan dengan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta berita acara serah terima yang dilakukan sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Berita Terkait

TENTANG KAMI

About Us

Perjalanan Perusahaan dimulai dengan kisah bisnis perdagangan kecil yang berkembang, dan dalam lebih dari 75 tahun telah terlibat dalam bisnis investasi/divestasi, mencapai berbagai prestasi dan mengantarkan Perusahaan menjadi salah satu korporasi terkemuka di Indonesia.

SELENGKAPNYA