Bakrie & Brothers adalah salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia dengan lingkup kepentingan bisnis yang berfokus pada sektor manufaktur dan infrastruktur.

Sejarah Visi dan Misi Proyek Berjalan Struktur Organisasi & Perusahaan Tata Kelola Perusahaan Kepemimpinan Entitas Kami

Kami memiliki visi berbisnis, yang mewujudkan pertumbuhan dengan melayani masyarakat dan negeri.

Cerita Organisasi Sosial

Jelajahi berita dan pengumuman terbaru kami yang mencakup inovasi, karyawan kami, keberlanjutan, pemasaran, dan lainnya.

Berita dan Pengumuman

Tinjau data kinerja perusahaan, pelajari tentang strategi bisnis kami, dan prospek masa depan.

Pesan dari CEO Ikhtisar Keuangan Presentasi Perusahaan Laporan Keuangan Laporan Tahunan Struktur Kepemilikan Saham

Ikuti berita terbaru dari Bakrie & Brothers.

GMS Paparan Publik & Aksi Korporasi Korespondensi Dokumen Pendukung

Untuk para pemikir kreatif dan percaya diri yang siap melampaui batasan.

Human Resource Career Opportunities & Inquiries
Ownership Structure Header
INVESTOR

Struktur Kepemilikan Saham

Struktur Kepemilikan

per 31 Desember 2022

9,63% 6,57% 5,86% 77,94%
  • PT BIOFUEL INDO SUMATRA
  • DALEY CAPITAL LIMITED
  • PT KB VALBURY SEKURITAS
  • Masyarakat (Kepemilikan <5%)
Office Interior

Dividen

Kebijakan dividen Perseroan diatur dalam Prospektus pada saat Perseroan melakukan Penawaran Umum Pertama (IPO), yakni pada bagian “Pembagian Dividen”, yang menyatakan bahwa Perseroan akan memberikan dividen dengan memperhatikan kondisi keuangan dan rencana pengembangan usaha. Adapun besaran dividend payout ratio dan/atau jumlah dividen tiap tahun buku ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal dan ketentuan hukum yang berlaku, Perseroan merencanakan untuk membagi dividen tunai kepada seluruh pemegang saham setiap tahun tanpa mengurangi hak RUPS untuk menentukan lain. Usulan kebijakan pembayaran dividen kepada pemegang saham yang namanya tercantum pada Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai berikut:

Riwayat-Dividen (1)1.png 4.13 KB

Masing-masing perusahaan terbuka, entitas anak/unit usaha dan perusahaan terasosiasi menjalankan kebijakan dividen secara independen



Merujuk kepada rencana usaha Perseroan untuk tahun buku mendatang serta ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT dan ketentuan di dalam Surat Edaran BAPEPAM No. S-2057/PM/2003 yang mengatur antara lain bahwa penggunaan keuntungan dalam bentuk dividen dapat dilakukan apabila Perseroan memiliki saldo laba dan total ekuitas yang positif, maka sesuai keputusan RUPS Tahunan tahun 2019 penggunaan keuntungan yang diperoleh Perseroan dari tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 diputuskan sebagai laba yang ditahan. Sedangkan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 akan diputuskan pada RUPS Tahunan tahun 2020 mendatang.

Banner