Blog
Kemenperin: Stimulus Otomotif 2026 Lebih Kompleks dan Selektif
Sumber : Kumparan.com | 5 Januari 2026
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengajukan rancangan insentif dan stimulus industri otomotif mulai periode 2026 kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tepat sebelum pergantian tahun.
Menteri Perindustrian atau Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan usulan tersebut demi mewujudkan perlindungan tenaga kerja hingga ekosistem industri yang terlibat di dalamnya. Sehingga memberikan kontribusi kepada perekonomian negara.
"We have submitted it, and as we have always stated, the program we are proposing is for the protection of workers and also for strengthening or strengthening the automotive manufacturing sector," Agus said in Jakarta, as quoted by Antara.
Agus mengeklaim bahwa realisasi dari rancangan tersebut dibuat lebih komprehensif dan terukur dibandingkan skema insentif pada masa pandemi Covid-19. Tujuannya menjaga keberlangsungan tenaga kerja di industri otomotif nasional.
Selain itu, Kemenperin juga menetapkan batasan harga pada masing-masing segmen kendaraan, agar insentif tersebut nantinya benar-benar tepat sasaran. Pembahasan tersebut dikatakan melibatkan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
"The Ministry of Industry's sole interest is to protect the automotive sector's workforce, the automotive ecosystem. The forward and backward linkages are very strong, and the automotive sector is too large, so we must protect it," Agus explained.
"The Ministry of Industry certainly doesn't want our proposal to leave the country in a deficit. Therefore, the calculated benefits must outweigh the costs the state has prepared," he concluded.
Guna menyelamatkan pasar otomotif nasional yang melarat akibat pandemi Covid-19, pemerintah kala itu mengeluarkan jurus insentif berupa potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara periodik.
Pemerintah lewat Kemenkeu mengeluarkan kebijakan diskon PPnBM pada tahun 2021. Kala itu, aturannya terbit lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5 Tahun 2021 tentang diskon PPnBM yang kemudian dilanjutkan kembali pada tahun 2022.
Secara umum, saat itu syarat dan model yang menerima manfaat diskon PPnBM sangat terbatas. Hanya model-model tergabung LCGC (Low Cost Green Car) atau KBH2 dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc, sudah diproduksi di dalam negeri, dan harga maksimal Rp 250 juta. Namun untuk rancangan yang baru, Agus memberi sinyal akan ada penyesuaian regulasi terkait teknologi kendaraan, terutama yang berorientasi ramah lingkungan. Sebab momentum segmen kendaraan tersebut sedang naik tumbuh.
Berita Terkait
Tak Hanya Pembangkit, Transisi Energi juga Butuh Jaringan dan Penyimpanan Daya
October 28, 2026
RUU Migas Bergulir, SKK Migas Dorong Pembenahan Tata Kelola
October 21, 2026
Adopsi Truk Listrik, RI Disarankan Pakai Teknologi Tukar Baterai
October 14, 2026
Jalan Terjal RI Kejar Bauran EBT Demi Visi Ekonomi Hijau
October 01, 2026TENTANG KAMI
Perjalanan Perusahaan dimulai dengan kisah bisnis perdagangan kecil yang berkembang, dan dalam lebih dari 75 tahun telah terlibat dalam bisnis investasi/divestasi, mencapai berbagai prestasi dan mengantarkan Perusahaan menjadi salah satu korporasi terkemuka di Indonesia.
SELENGKAPNYA