Blog
Menperin: Insentif Otomotif Masih Dalam Pembahasan Teknis
Sumber : Bloombergtechnoz.com | 26 Januari 2026
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemberian insentif pajak bagi mobil hybrid dan mobil listrik pada 2026 masih dalam pembahasan. Pihaknya hingga kini masih mengkaji wacana tersebut secara teknis dengan pihak terkait.
"It's still under discussion," Agus said when met at the Parliament Complex on Monday (January 26, 2026).
Ketika ditanya lebih lanjut ihwal rencana insentif itu dibahas dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Agus tidak mengelaborasi lebih lanjut.
"We've discussed it, and the technical details have been discussed," Agus said.
Sementara itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie Sugiarto menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah menunggu update dari kementerian terkait mengenai insentif untuk kendaraan roda empat tersebut.
"There's no update yet. We're waiting for the update." Jongkie told Bloomberg Technoz on Monday (January 26, 2026).
Sebelumnya, Purbaya menyebut surat dari Kementerian Perindustrian mengenai insentif otomotif belum ia terima.
"Yes, perhaps the letter hasn't reached me yet. I haven't read the letter, so I don't know the details," Purbaya said when met at the opening of trading at the Indonesia Stock Exchange on Friday (October 2, 2026).
Purbaya menegaskan bahwa saat ini kementerian keuangan akan mendiskusikan terkait insentif yang ditunggu-tunggu oleh pabrikan otomotif terutama untuk produsen mobil hybrid dan konvensional tersebut.
Sementara, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan Agus telah menyurati Kementerian Keuangan terkait insentif otomotif untuk tahun 2026.
"Minister Agus Gumiwang Kartasasmita today sent a letter to the Minister of Finance regarding the proposed 2026 automotive incentives," Febri said at the IKI December 2025 press conference on Tuesday (December 30, 2025).
Diatur Secara Terperinci
Agus sendiri sudah memberikan bocoran soal rencana pemberian insentif otomotif untuk 2026 mendatang, yang juga telah diusulkan lewat surat ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Agus mengatakan bahwa insentif otomotif untuk 2026 akan dibuat lebih detail dan rinci. Dia memberikan bocoran jika insentif akan berbeda dari yang dilakukan selama beberapa tahun ke belakang.
"There are slight differences. What we're proposing here is more detailed than when we dealt with Covid-19. From the segment, technology, and TKDN [domestic component level]," Agus said on Wednesday (December 31, 2025).
Menurut Agus, pemberian insentif tersebut juga akan mengamanatkan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh perusahaan. Pemerintah, kata dia, juga akan mengatur batas harga di setiap segmen kendaraan.
"In this proposal, we set prices; the prices we apply for each segment so they can benefit, and of course, what we must emphasize is that we really care about consumers," he said.
"The most important thing for the country is cost and benefit. Of course, the Ministry of Industry doesn't want to submit a proposal that would leave the country short or incur a deficit."
Belakangan, beredar kabar jika saat ini juga tengah terjadi pembahasan maraton mengenai insentif tersebut. Pembahasan dilakukan antara Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dengan Kemenperin juga melibatkan seluruh produsen kendaraan ataupun ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek).
Dalam dokumen yang diterima redaksi, insentif yang kemudian diistilahkan dengan stimulus diusulkan dibagi menjadi dua opsi. Kemenperin akan memutuskan salah satu dari dua opsi tersebut dan akan diumumkan usai libur natal tahun ini.
Opsi pertama, meliputi pembebasan Pajak Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil ICE dan Hybrid sebesar 100% untuk ICE di bawah Rp275 juta, Hybrid dan BEV di bawah Rp375 juta dan Commercial Pick up di bawah Rp275 juta.
Pada insentif BEV, usulan insentif diberikan berdasarkan penggunaan baterai. Baterai NMC (Nickel Manganese Cobalt) akan dikenakan diskon PPN 100%, dan penggunaan baterai LFP (Lithium Iron Phosphate) maka PPN akan dikenakan 6% setelah pemberian insentif sebesar 50%. Sementara itu opsi kedua lebih berfokus pada pembebasan PPN sebanyak 100% untuk ICE di bawah Rp275 juta, Hybrid dan BEV di bawah Rp375 juta dan Commercial Pick up di bawah Rp275 juta. Sedangkan skema insentif pada BEV tetap menggunakan skenario seperti opsi pertama.
Berita Terkait
Tak Hanya Pembangkit, Transisi Energi juga Butuh Jaringan dan Penyimpanan Daya
October 28, 2026
RUU Migas Bergulir, SKK Migas Dorong Pembenahan Tata Kelola
October 21, 2026
Adopsi Truk Listrik, RI Disarankan Pakai Teknologi Tukar Baterai
October 14, 2026
Jalan Terjal RI Kejar Bauran EBT Demi Visi Ekonomi Hijau
October 01, 2026TENTANG KAMI
Perjalanan Perusahaan dimulai dengan kisah bisnis perdagangan kecil yang berkembang, dan dalam lebih dari 75 tahun telah terlibat dalam bisnis investasi/divestasi, mencapai berbagai prestasi dan mengantarkan Perusahaan menjadi salah satu korporasi terkemuka di Indonesia.
SELENGKAPNYA