Bakrie & Brothers adalah salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia dengan lingkup kepentingan bisnis yang berfokus pada sektor manufaktur dan infrastruktur.

Sejarah Visi dan Misi Proyek Berjalan Struktur Organisasi & Perusahaan Tata Kelola Perusahaan Kepemimpinan Entitas Kami

Kami memiliki visi berbisnis, yang mewujudkan pertumbuhan dengan melayani masyarakat dan negeri.

Cerita Organisasi Sosial

Jelajahi berita dan pengumuman terbaru kami yang mencakup inovasi, karyawan kami, keberlanjutan, pemasaran, dan lainnya.

Berita dan Pengumuman

Tinjau data kinerja perusahaan, pelajari tentang strategi bisnis kami, dan prospek masa depan.

Pesan dari CEO Ikhtisar Keuangan Presentasi Perusahaan Laporan Keuangan Laporan Tahunan Struktur Kepemilikan Saham

Ikuti berita terbaru dari Bakrie & Brothers.

GMS Paparan Publik & Aksi Korporasi Korespondensi Dokumen Pendukung

Untuk para pemikir kreatif dan percaya diri yang siap melampaui batasan.

Human Resource Career Opportunities & Inquiries
News Header
BERITA DAN MEDIA

Blog

Kebijakan Bakrie Group Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19)

28/09/2020
Kebijakan Bakrie Group Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19)

Sumber: Humas BNBR | 28 Sep 2020

Mencermati kondisi darurat nasional merebaknya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia, diperlukan upaya-upaya sistematis dan terintegrasi oleh seluruh Perusahaan Kelompok Usaha Bakrie (KUB) dalam melakukan mitigasi guna mencegah dan meminimalisir penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan KUB.

Terkait dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan kebijakan-kebijakan pokok kepada seluruh Pimpinan Perusahaan KUB sebagai berikut:

  • Setiap Perusahaan wajib mengeluarkan himbauan kepada seluruh karyawan untuk melaksanakan pola hidup bersih dan sehat, menyediakan sarana dan prasarana sanitasi dan higienis untuk personal maupun lingkungan kantor seperti ruang kerja, ruang rapat, ruang makan, tempat ibadah, dan lain sebagainya.
  • Each company must issue internal policies that regulate technical work according to the characteristics of their respective industries, which ensure effective company operations. This internal policy includes at least: a. Work from home (“WFH”) rules are enforced for employees over 50 years of age and / or employees using public transportation, with due regard to the Company's operational effectiveness. b. Directors and employees with a position / position 1 (one) level below the Board of Directors, continue to work as usual. c. Employees who work for WFH are not allowed to leave their homes and continue to report their work done every day in accordance with applicable company policies. d. For employees of the Company who are unable to leave work because of meeting the needs of production targets, as well as services to other parties, so that they can make appropriate work schedule arrangements so that the Company's operations can run well. e. Limitation of direct interaction between employees by prioritizing communication via telephone, e-mail, and messaging applications (WA / Line / Telegram) or using teleconference or video-conference facilities. f. Arrangement of attendance schedules and / or special coordination meetings for employees who are included in the team regarding the fulfillment of obligations to the financial and government authorities (OJK, IDX, Taxes, etc.), for example the completion of tax reports and financial reports. g. Companies within the KUB should immediately issue an internal policy that regulates in more detail about WFH and emergency measures related to Covid-19 according to their respective operational needs.
  • Pemberlakuan pembatasan perjalanan : a. Menunda perjalanan dinas keluar kota dan keluar negeri untuk menghindari kemungkinan berinteraksi dengan kerumunan orang banyak di fasilitas umum yang berpotensi terjadinya kontak fisik dan terpapar dengan orang yang terinfeksi Covid-19. b. Apabila perjalanan tersebut sangat mendesak untuk dilakukan, maka harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pimpinan tertinggi Perusahaan. c. Melarang karyawan dan/atau keluarganya bepergian keluar kota atau luar negeri untuk kepentingan pribadi atau berlibur. Namun jika karyawan dan/atau keluarganya tetap melakukan perjalanan tersebut, maka Perusahaan tidak menanggung segala resiko yang timbul. Ketentuan mengenai hal ini akan disesuaikan dengan kebijakan Perusahaan masing-masing.
  • Internal policies issued by each company should be immediately set forth in the form of a Company Internal Memorandum and will take effect from Tuesday, March 17, 2020 until further notification from the Company's leadership.
  • Divisi Human Capital & Corporate Communication di Perusahaan KUB agar terlibat aktif dalam mensosialisasikan kebijakan ini dan melakukan koordinasi secara berkala supaya dapat berjalan efektif.
  • Divisi Teknologi Informasi (IT) agar menyiapkan sarana-prasarana yang menjamin tercapainya efektivitas WFH serta optimalisasi koordinasi/komunikasi antar karyawan dan antar departemen/divisi.
  • If in its development the Government determines a lockdown status, the Company is asked to comply with this stipulation and adjust the Company's operational arrangements.

Dalam hal terjadi kondisi darurat, karyawan Perusahaan dapat menghubungi :

Rasuna Medical Center (RMC) Bakrie Tower lantai 25 Jl. H.R Rasuna Said Setiabudi Jakarta Selatan Telepon 021-2994-1770 Penanggung jawab dr. Budi 0818.92.8386

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Semoga keadaan wabah Covid-19 ini dapat segera teratasi dan kegiatan usaha dapat kembali berjalan normal seperti sedia kala.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Salam,

Anindya N. Bakrie

Tags

Berita Terkait

TENTANG KAMI

About Us

Perjalanan Perusahaan dimulai dengan kisah bisnis perdagangan kecil yang berkembang, dan dalam lebih dari 75 tahun telah terlibat dalam bisnis investasi/divestasi, mencapai berbagai prestasi dan mengantarkan Perusahaan menjadi salah satu korporasi terkemuka di Indonesia.

SELENGKAPNYA