Bakrie & Brothers adalah salah satu perusahaan terkemuka di Indonesia dengan lingkup kepentingan bisnis yang berfokus pada sektor manufaktur dan infrastruktur.

Sejarah Visi dan Misi Proyek Berjalan Struktur Organisasi & Perusahaan Tata Kelola Perusahaan Kepemimpinan Entitas Kami

Kami memiliki visi berbisnis, yang mewujudkan pertumbuhan dengan melayani masyarakat dan negeri.

Cerita Organisasi Sosial

Jelajahi berita dan pengumuman terbaru kami yang mencakup inovasi, karyawan kami, keberlanjutan, pemasaran, dan lainnya.

Berita dan Pengumuman

Tinjau data kinerja perusahaan, pelajari tentang strategi bisnis kami, dan prospek masa depan.

Pesan dari CEO Ikhtisar Keuangan Presentasi Perusahaan Laporan Keuangan Laporan Tahunan Struktur Kepemilikan Saham

Ikuti berita terbaru dari Bakrie & Brothers.

GMS Paparan Publik & Aksi Korporasi Korespondensi Dokumen Pendukung

Untuk para pemikir kreatif dan percaya diri yang siap melampaui batasan.

Human Resource Career Opportunities & Inquiries
News Header
BERITA DAN MEDIA

Blog

Urgensi Menyiapkan Pijakan Yuridis Transisi EBT di Indonesia

04/06/2024
Urgensi Menyiapkan Pijakan Yuridis Transisi EBT di Indonesia

Sumber : Antaranews.com | 3 Juni 2024

Masyarakat Indonesia selama puluhan dekade dihadapkan pada ketergantungan energi fosil dan terbatasnya jaminan masa depan akan perubahan sumber energi fosil menuju sumber energi yang dapat diperbaharui.

Tanpa ada payung hukum komprehensif yang menjamin proses menuju transisi energi baru terbarukan (EBT), hal itu malah memudahkan aktivitas tambang energi tak terbarukan sekaligus menghambat laju progres transisi energi terbarukan.

Studi dari Rialp-Criado dkk. pada tahun 2020 dengan jelas memberikan gambaran pada 12 negara yang terbukti optimal membangun industri energi terbarukan melalui intervensi negara melalui kombinasi dukungan langsung maupun tidak langsung.

Berbagai contoh keberhasilan beberapa negara tersebut menjadi menarik jika disandingkan dengan Indonesia yang memiliki potensi energi terbarukan sangat besar, namun hingga kini bauran energi terbarukan hanya mencapai 13,1 persen pada tahun 2023, dengan target 23 persen pada tahun 2025.

Indonesia has renewable energy potential reaching 441.7 GW, plus Indonesia's geographical and geological conditions are truly promising if utilized for the development of renewable energy, for example, solar, wind, water and bioenergy. Also regarding the potential of the Indonesian renewable energy market, especially in the commercial and industrial sectors.

Sebagai contoh, potensi energi surya yang dapat dimaksimalkan mencapai 207,8 gigawatt namun baru digunakan di Indonesia saat ini adalah kurang dari 1 persen (IESR, 2021).

Belum lagi potensi energi air yang dimiliki sejumlah 94,4 MW, kemudian energi angin dengan potensi 978 MW, hingga potensi energi panas Bumi sebesar 28,91 GW.

Indonesia's renewable energy potential should be able to support domestic energy independence and security. However, the optimization so far is still far below the ideal figure, which is only around 13 percent.

Hambatan Yuridis

Instrumen yuridis menjadi salah satu faktor utama yang dapat menentukan sebuah negara untuk dapat mengoptimalkan potensi energi terbarukan.

Dalam hal ini, Jerman dapat dijadikan role model suksesnya instrumen yuridis dalam mengembangkan potensi energi terbarukan dengan berbagai rancangan kebijakan publik serta instrumen yuridis yang bersifat advanced dan terintegrasi, antara lain, StrEG dan Erneuerbare-Energien-Gesetz (EEG) yang merupakan peraturan dengan skema feed-in tariff atau UU yang memudahkan pelaksanaan investasi di sektor energi terbarukan.

This juridical effort has not been carried out without the Indonesian Government. Long before that there was already a framework and construction for the use of renewable energy, one of which is stated in Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution which reads: "Earth, water and the natural resources contained therein, are controlled by the state and used as much as possible for the prosperity of the people ”.

Pasal tersebut pun menjadi landasan lahirnya beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur soal energi terbarukan, seperti pada UU No. 30 Tahun 2007 yang mengatur persoalan energi, kemudian UU No. 30 Tahun 2009 yang mengatur ketenagalistrikan, hingga UU No. 21 Tahun 2014 yang mengatur perihal panas Bumi.

Namun, peraturan perundang-undangan yang membahas tentang transisi energi tersebut masih tersebar di berbagai undang-undang. Pada sisi lain, belum dapat undang-undang yang spesifik dan sistemik untuk mengatur persoalan energi terbarukan.

This big problem was answered when the government together with the DPR formulated the New and Renewable Energy Bill (RUU EBT). The EBT Bill has been included in the 2022 Prolegnas with the clear aim of actualizing the state's right to control renewable energy for the welfare of the people based on Article 20, Article 21 and Article 33 of the 1945 Constitution.

Jika ditinjau lebih dalam, terdapat beberapa kelemahan RUU EBT yang sedang disusun. Pertama, belum diperhatikannya konsep trilema energi yang diperkenalkan oleh World Energy Council pada tahun 2010. Sederhananya, konsep ini memaparkan tiga aspek keseimbangan yang dibutuhkan dalam pemenuhan dan pemerataan energi, antara lain: (1) Energy Security, (2) Energy Access, (3) Environmental Sustainability.

Di antara ketiga aspek tersebut, RUU EBT masih berkonsentrasi pada energy security semata dan seakan mengesampingkan dua aspek lainnya. Contoh pada Bab IV tentang Penyediaan dan Pemanfaatan yang mencakup Pasal 20 sampai Pasal 26 yang memperlihatkan RUU ini mendorong penyediaan energi terbarukan dengan memaksimalkan peran dari badan usaha.

However, other articles do not explain in detail the public's access to related energy from a physical perspective. It also does not explain the tariffs that will be charged to public consumption in the future.

Second, the problem of ambiguity in energy priorities. Fatally, the Government's efforts to use fossil energy as outlined in the EBT Bill are still visible. Of the total of 40 existing articles, all the terminology used to manage renewable energy sources is inseparable from new energy management.

Energi baru tersebut berasal dari pengolahan energi fosil layaknya energi nuklir serta gas metana batu bara (coal bed methane). Lantas, dalam RUU EBT ini mana yang sebenarnya diprioritaskan Pemerintah. Apakah energi terbarukan, atau energi baru yang tetap menggunakan pengolahan energi fosil?

Jelas terlihat bahwa instrumen hukum kita masih belum secara detail mengatur skema perpindahan menuju energi terbarukan sebagai pemasok kebutuhan energi dalam negeri. Aspek yuridis yang menjadi prioritas utama untuk dapat menyukseskan peralihan energi terbarukan masih ada dalam wacana parlemen tanpa jaminan hasil yang diharapkan.

Oleh karena itu, harapan besar masyarakat Indonesia terhadap RUU EBT harus dijawab Pemerintah dengan baik agar dapat memberikan kontribusi besar terhadap upaya transisi energi maupun dekarbonisasi serta mewujudkan kedaulatan lingkungan yang menjadi cita-cita bersama.

Peralihan menuju energi terbarukan merupakan keniscayaan sehingga segenap kebijakan dan regulasi yang mendukungnya harus diterbitkan, termasuk dalam menyiapkan pijakan yuridis EBT yang komprehensif.

*) M. Azrul Tanjung, S.E., M.Si. adalah Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah

Berita Terkait

TENTANG KAMI

About Us

Perjalanan Perusahaan dimulai dengan kisah bisnis perdagangan kecil yang berkembang, dan dalam lebih dari 75 tahun telah terlibat dalam bisnis investasi/divestasi, mencapai berbagai prestasi dan mengantarkan Perusahaan menjadi salah satu korporasi terkemuka di Indonesia.

SELENGKAPNYA