Blog

Berita dan Media

Respon Grup Bakrie terhadap Pandemi Virus Corona (Covid-19)

Bakrie Group response to Coronavirus pandemic (Covid-19)

Menanggapi perkembangan wabah coronavirus pandemi (COVID-19) di Indonesia belakangan ini, Grup Bakrie menyerukan upaya sistematis dan terintegrasi oleh seluruh anak perusahaannya untuk memitigasi dan meminimalkan penyebaran virus corona di lingkungan kerjanya.

Sejalan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami mengeluarkan kebijakan yang harus dipatuhi oleh Pimpinan unit usaha Grup Bakrie: 

  1. Setiap perusahaan berkewajiban untuk mengimbau kepada seluruh karyawannya untuk menerapkan gaya hidup bersih dan sehat, menyediakan sarana dan prasarana sanitasi dan higienis untuk lingkungan pribadi dan kantor seperti ruang kerja, ruang pertemuan, ruang makan, tempat ibadah, dan lainnya.
  2. Setiap perusahaan harus mengeluarkan kebijakan internal yang mengatur alur kerja sesuai dengan karakteristik industrinya masing-masing, yang menjamin efektivitas operasional perusahaan. Kebijakan internal harus mencakup:
    1. Kebijakan Bekerja dari Rumah (WFH) bagi karyawan berusia> 50 tahun, dan bagi karyawan yang perlu menggunakan angkutan umum sebagai moda transportasi, tanpa mengganggu efektivitas operasional perusahaan. 
    2. Direktur dan karyawan dengan satu level struktural di bawah direksi tetap bekerja seperti biasa. 
    3. Karyawan yang bekerja dari rumah tidak diperbolehkan meninggalkan rumah dan wajib melaporkan tugasnya setiap hari, sesuai dengan kebijakan perusahaan.
    4. Bagi karyawan yang berhalangan keluar kerja karena kebutuhan target produksi, dan operasi kritis lainnya wajib mengikuti jadwal kerja yang diatur untuk menjaga efisiensi operasional. 
    5. Membatasi interaksi langsung antar karyawan dengan mengutamakan komunikasi jarak jauh melalui telepon, e-mail, dan aplikasi messaging (Whatsapp / Line / Telegram) atau memanfaatkan fasilitas tele-conference atau video-conference.
    6. Pengaturan khusus jadwal kehadiran dan / atau rapat koordinasi khusus diberlakukan bagi pegawai yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban kepada otoritas keuangan dan pemerintahan (OJK, BEI, Pajak, dll) misalnya; pengajuan laporan pajak dan laporan keuangan. 
    7. Perusahaan di dalam Grup Bakrie harus segera mengeluarkan kebijakan internal yang mengatur lebih detail tentang WFH dan tindakan darurat terkait Covid-19 sesuai kebutuhan operasional masing-masing.
  1. Pembatasan perjalanan: 
    1. Menunda perjalanan bisnis ke luar kota dan ke luar negeri untuk menghindari kemungkinan berinteraksi dengan banyak orang di fasilitas umum yang berpotensi kontak fisik dan terpapar orang yang terinfeksi Covid-19.
    2. Perjalanan darurat hanya boleh dilakukan dengan persetujuan dari manajemen atas perusahaan.
    3. Melarang karyawan dan / atau keluarganya bepergian ke luar kota atau ke luar negeri untuk urusan pribadi atau liburan. Jika karyawan dan / atau keluarganya tetap memutuskan untuk melakukan perjalanan, perusahaan tidak menanggung segala risiko yang timbul dari keputusan tersebut. Ketentuan mengenai hal ini harus disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
  2. Kebijakan internal yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan harus segera dituangkan dalam bentuk Internal Memorandum dan berlaku mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga pemberitahuan lebih lanjut dari pimpinan Perusahaan.
  3. Divisi Human Capital & Corporate Communication dalam perusahaan Grup Bakrie harus terlibat aktif dalam mensosialisasikan kebijakan ini dan melakukan koordinasi secara berkala agar dapat berjalan efektif.
  4. Divisi Teknologi Informasi (TI) menyiapkan fasilitas yang menjamin efektivitas kebijakan Working From Home (WFH) dan mengoptimalkan koordinasi / komunikasi antar karyawan serta antar departemen / divisi.
  5. Jika pemerintah memberlakukan lockdown sosial massal, perusahaan diminta mematuhi ketentuan itu dan menyesuaikan pengelolaan operasional perusahaan.
  6. Dalam keadaan darurat, karyawan harus menghubungi:

Rasuna Medical Center (RMC) Bakrie Tower 25th floor Jl. H.R Rasuna Said Setiabudi Jakarta Selatan Phone: 021-2994-1770, 

Penanggung jawab: dr. Budi 0818.92.8386

Pesan ini disampaikan agar dapat diimplementasikan dengan baik di seluruh unit bisnis. Semoga wabah Covid-19 bisa segera teratasi dan aktivitas bisnis bisa kembali normal. 

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Salam,

Anindya N. Bakrie

TENTANG KAMI

Bakrie & Brothers history bg

Perjalanan perusahaan dimulai dengan kisah bisnis perdagangan kecil yang berkembang, dan selama lebih dari 75 tahun berkecimpung di bisnis investasi / divestasi, telah mencapai berbagai prestasi dan mengantarkan Bakrie menjadi salah satu korporasi terkemuka di Indonesia.