Populasi Kendaraan Listrik di Indonesia Saat Ini Capai 144.547 Unit
Sumber : Kompas.com | 30 Mei 2024
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan saat ini penjualan kendaraan listrik semakin agresif di pasar nasional.
Dalam catatannya, sampai Mei 2024 populasi kendaraan ramah lingkungan ini telah mencapai 144.547 unit. Jumlah itu terdiri dari sepeda motor roda dua, tiga, kendaraan penumpang, serta bus dan truk.
Kondisi tersebut sejalan dengan perkembangan industri elektifikasi yang pada akhirnya mendorong daya beli masyarakat lokal. Khususnya, untuk segmen roda dua.
"Progress penyaluran bantuan pembelian motor listrik hingga hari ini telah melampaui total penyaluran bantuan di tahun 2023 sebesar 30.083 unit," kata Febri dikutip pada Kamis (30/5/2024).
"Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kemenperin menargetkan kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLBB roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang,” lanjutnya.
Hanya saja memang dari sisi industri otomotif roda dua, dari total 54 pabrikan kini baru 19 merek saja yang baru memenuhi syarakat TKDN 40 persen untuk bisa mendapatkan subsidi pemerintah.
Oleh karenanya, pihak Kemenperin akan terus mendorong pengembangan dari industri otomotif supaya semakin terakselerasi.
"Kemenperin juga telah melakukan sosialisasi bersama Kementerian dan Lembaga lain untuk mensosialisasikan kebijakan, program, dan manfaat KLBB," kata dia.
Sosialisasi tersebut terutama menyasar semua kelompok masyarakat dan APM tentang keunggulan menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai, efisiensi biaya energi, kontribusi terhadap pengurangan emisi karbon, serta kebijakan dan prosedur bagi industri otomotif Indonesia untuk mendapatkan bantuan pembelian bagi pembelinya.
Salah satu kebijakan yang disampaikan dalam sosialisasi adala mengenai syarat pemenuhan standar 40 persen TKDN untuk semua KBLBB roda dua yang mendapatkan bantuan pembelian.
“Dari 54 pabrik industri otomotif yang kita miliki, baru 19 industri yang terkurasi melalui syarat 40 persen TKDN dan dapat mengikuti program bantuan pembelian KBLBB roda dua,” tutup Febri.Kemenperin menyampaikan bahwa hal tersebut harus dibahas dalam internal pemerintahan terlebih dahulu.