Blog

Pengumuman

Kebijakan Bakrie Group Menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19)

Bakrie Group Policy Facing Corona Virus Pandemic (Covid-19)

Sumber: Humas BNBR | 28 Sep 2020

Mencermati kondisi darurat nasional merebaknya wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia, diperlukan upaya-upaya sistematis dan terintegrasi oleh seluruh Perusahaan Kelompok Usaha Bakrie (KUB) dalam melakukan mitigasi guna mencegah dan meminimalisir penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan KUB.

Terkait dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan kebijakan-kebijakan pokok kepada seluruh Pimpinan Perusahaan KUB sebagai berikut:

  • Setiap Perusahaan wajib mengeluarkan himbauan kepada seluruh karyawan untuk melaksanakan pola hidup bersih dan sehat, menyediakan sarana dan prasarana sanitasi dan higienis untuk personal maupun lingkungan kantor seperti ruang kerja, ruang rapat, ruang makan, tempat ibadah, dan lain sebagainya.
  • Setiap perusahaan agar menerbitkan kebijakan internal yang mengatur teknis pekerjaan sesuai karakteristik industri masing-masing, yang menjamin terselenggaranya operasional perusahaan secara efektif. Kebijakan internal dimaksud setidaknya mencakup: a. Pemberlakuan aturan untuk bekerja dari rumah/Work From Home (“WFH”) bagi karyawan yang berusia diatas 50 tahun dan/atau karyawan yang menggunakan transportasi publik, dengan tetap memperhatikan efektivitas operasional Perusahaan. b. Direksi dan karyawan dengan posisi/jabatan 1 (satu) level di bawah Direksi, tetap bekerja seperti biasa. c. Karyawan yang bekerja WFH tidak diperkenankan untuk meninggalkan rumah dan tetap melaporkan pekerjaan yang dilakukan setiap hari sesuai kebijakan perusahaan yang berlaku. d. Bagi karyawan Perusahaan yang tidak dapat meninggalkan pekerjaan karena pemenuhan kebutuhan target produksi, maupun jasa layanan kepada pihak lain supaya melakukan pengaturan jadwal kerja yang sesuai sehingga operasional Perusahaan dapat berjalan dengan baik. e. Pembatasan interaksi langsung antar karyawan dengan mengutamakan komunikasi melalui telepon, surel, dan layanan pesan aplikasi (WA/Line/Telegram) atau menggunakan fasilitas teleconference atau video-conference. f. Pengaturan jadwal kehadiran dan/atau rapat koordinasi khusus bagi karyawan yang termasuk dalam tim terkait pemenuhan kewajiban pada otoritas keuangan dan pemerintah (OJK, IDX, Pajak, dan lain-lain), misalnya penyelesaian laporan pajak dan laporan keuangan. g. Perusahaan dalam KUB agar segera mengeluarkan kebijakan internal yang mengatur lebih rinci tentang WFH dan tindakan darurat terkait Covid-19 sesuai dengan kebutuhan operasional masing masing.
  • Pemberlakuan pembatasan perjalanan : a. Menunda perjalanan dinas keluar kota dan keluar negeri untuk menghindari kemungkinan berinteraksi dengan kerumunan orang banyak di fasilitas umum yang berpotensi terjadinya kontak fisik dan terpapar dengan orang yang terinfeksi Covid-19. b. Apabila perjalanan tersebut sangat mendesak untuk dilakukan, maka harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pimpinan tertinggi Perusahaan. c. Melarang karyawan dan/atau keluarganya bepergian keluar kota atau luar negeri untuk kepentingan pribadi atau berlibur. Namun jika karyawan dan/atau keluarganya tetap melakukan perjalanan tersebut, maka Perusahaan tidak menanggung segala resiko yang timbul. Ketentuan mengenai hal ini akan disesuaikan dengan kebijakan Perusahaan masing-masing.
  • Kebijakan internal yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan agar segera dituangkan dalam bentuk Memorandum Internal Perusahaan dan mulai berlaku sejak Selasa, 17 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari pimpinan Perusahaan.
  • Divisi Human Capital & Corporate Communication di Perusahaan KUB agar terlibat aktif dalam mensosialisasikan kebijakan ini dan melakukan koordinasi secara berkala supaya dapat berjalan efektif.
  • Divisi Teknologi Informasi (IT) agar menyiapkan sarana-prasarana yang menjamin tercapainya efektivitas WFH serta optimalisasi koordinasi/komunikasi antar karyawan dan antar departemen/divisi.
  • Apabila dalam perkembangannya Pemerintah menetapkan status lockdown, maka Perusahaan diminta untuk mengikuti ketetapan tersebut dan menyesuaikan pengaturan operasional Perusahaan.

Dalam hal terjadi kondisi darurat, karyawan Perusahaan dapat menghubungi :

Rasuna Medical Center (RMC) Bakrie Tower lantai 25 Jl. H.R Rasuna Said Setiabudi Jakarta Selatan Telepon 021-2994-1770 Penanggung jawab dr. Budi 0818.92.8386

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Semoga keadaan wabah Covid-19 ini dapat segera teratasi dan kegiatan usaha dapat kembali berjalan normal seperti sedia kala.

Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Salam,

Anindya N. Bakrie

TENTANG KAMI

Bakrie & Brothers history bg

Perjalanan perusahaan dimulai dengan kisah bisnis perdagangan kecil yang berkembang, dan selama lebih dari 75 tahun berkecimpung di bisnis investasi / divestasi, telah mencapai berbagai prestasi dan mengantarkan Bakrie menjadi salah satu korporasi terkemuka di Indonesia.