Kebijakan Tata Kelola Perusahaan
Memahami pentingnya Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), BNBR berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penerapan GCG secara konsisten dan berkesinambungan yang sejalan dengan nilai-nilai yang dianut Perseroan. BNBR mengacu pada praktik terbaik dalam penetapan proses bisnis, pengendalian dan prosedur operasi standar Perseroan.
Penerapan prinsip-prinsip GCG yang bermutu akan mendukung peningkatan kinerja Perseroan melalui terciptanya proses pengambilan keputusan yang lebih baik, peningkatan efisiensi operasional, serta peningkatan pelayanan kepada pemangku kepentingan Perseroan. BNBR juga meyakini bahwa pembentukan integritas tinggi melalui kode etik dan nilai-nilai budaya Perseroan akan semakin memberikan hasil yang maksimal dalam mencapai tujuan bisnis Perseroan. Prinsip-prinsip GCG diimplementasikan melalui sebuah kerangka kerja yang mencakup tata hubungan antar organ-organ GCG, hubungan dengan pemegang saham serta dengan pemangku kepentingan, untuk memastikan keseimbangan yang harmonis antara pencapaian kinerja dengan keberlanjutan usaha.
Pedoman tata kerja Dewan Komisaris, Direksi dan Manajemen dirumuskan dalam Board Manual yang menjelaskan tahapan kerja dan aktivitas setiap organ perusahaan secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami dan dapat dijalankan dengan konsisten. Board Manual dimaksudkan untuk menjelaskan hubungan Dewan Komisaris dan Direksi serta anggota Manajemen lainnya dalam melaksanakan tugas agar tercipta pengelolaan Perseroan secara profesional, transparan, efisien dan efektif.
Kode Etik PT Bakrie & Brothers Tbk merupakan standar pedoman perilaku karyawan BNBR dalam bekerja. Setiap karyawan BNBR bertanggung jawab untuk memahami dan menerapkannya dalam segala tindakan sehari-hari. Kode Etik BNBR tersebut berisi tentang standar perilaku dalam berinteraksi dengan para pemangku kepentingan, seperti aktivitas terlarang, kepatuhan terhadap hukum dan kebijakan Perusahaan, pengarsipan dan penggunaan aset yang layak, kompensasi untuk agen dan yang lainnya, larangan adanya benturan kepentingan, larangan adanya pemberian dan hiburan kepada para pemangku kepentingan, pelaporan biaya dinas secara jujur, pengungkapan informasi rahasia Perusahaan dengan ijin, perlindungan atas kepentingan Perusahaan, larangan untuk melakukan perbuatan yang merugikan Perusahaan, larangan untuk melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Perusahaan, kepatuhan terhadap Peraturan Perusahaan, dan kerjasama yang terjalin baik dengan auditor dan penasihat hukum.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan pengelolaan Perusahaan, Dewan Komisaris membentuk komite-komite penunjang yang diketuai oleh salah satu Komisaris.
Komite Audit Komite Audit merupakan suatu komite yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dan bertugas membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasan atas hal-hal yang terkait dengan informasi keuangan, pengendalian internal, pengelolaan risiko serta kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugasnya Komite Audit berpedoman pada Piagam Komite Audit (Audit Charter) Perusahaan dan peraturan BAPEPAM nomor IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Audit Charter menguraikan secara lengkap tugas, peran dan fungsi kerja Komite Audit.
Komite Nominasi dan Remunerasi Sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014, pengelolaan nominasi dan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan dalam RUPS untuk dilaksanakan oleh Dewan Komisaris. Dalam implementasinya, selaras dengan penerapan GCG, Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Nominasi dan Remunerasi.
Komite Tata Kelola Perusahaan Komite Tata Kelola Perusahaan (GCG) dibentuk untuk membantu fungsi Dewan Komisaris mengelola dan memastikan efektifitas penerapan praktik GCG di Perusahaan. Komite mengawasi dan mendorong agar penerapan prinsip-prinsip GCG dan praktik korporasi yang sehat telah terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standard industri yang berlaku, dan norma-norma etika yang hidup di masyarakat.
Komite Manajemen Risiko Komite Manajemen Risiko dibentuk untuk mengembangkan, mengimplementasikan dan mengatur kebijakan pengelolaan risiko di seluruh Perusahaan. Komite juga bertugas melakukan pengawasan terhadap aspek-aspek risiko utama dan memastikan antisipasi dan mitigasi terhadap risiko tersebut. Dalam melaksanakan tugasnya Komite Manajemen Risiko bekerja sama dengan Komite-Komite di lingkungan Dewan Komisaris, Internal Audit dan unit-unit operasional Perusahaan yang terkait.
Penerapan Manajemen Risiko menjadi kebutuhan yang strategis dan menentukan perbaikan kinerja dari PT Bakrie & Brothers Tbk. Manajemen risiko diperlukan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya terbatas yang dimiliki perusahaan untuk pencapaian target-target yang ditetapkan serta tercapainya visi dan misi perusahaan. Pengalokasian sumber daya didasarkan pada prioritas risiko, dengan perhatian tertinggi diarahkan pada risiko berskala tinggi. Manajemen risiko yang ada juga terus dievaluasi secara periodik dan terus ditingkatkan kehandalannya.
Kerangka kerja Enterprise Risk Management (ERM) BNBR yang diberi nama “The Pyramid” seperti yang terpapar pada gambar di bawah ini, dijadikan acuan utama oleh fungsi Corporate Risk Management (CRM) dalam implementasi proses manajemen risiko di lingkungan Perseroan. “The Pyramid” mengadopsi kerangka kerja ISO 31000 mengenai Manajemen Risiko.