OJK Buka-bukaan Tantangan Pasar Modal RI, dari Free Float hingga Investor Milenial
Sumber : Kompas.com | 5 Januari 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat potensi pertumbuhan pasar modal Indonesia masih sangat besar, namun membutuhkan perbaikan ekosistem secara berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan salah satu fondasi utama yang diperkuat adalah integritas pasar untuk mewujudkan pasar yang berfungsi dengan baik dan efisien (a well-functioning and efficient capital market).
Memasuki 2026, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk Self Regulatory Organization (SRO), berkomitmen mengimplementasikan berbagai program strategis yang difokuskan pada peningkatan integritas dan pendalaman pasar.
Program pertama, peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui penyempurnaan kebijakan secara menyeluruh, mulai persyaratan pencatatan (entry requirement), peningkatan free float atau saham beredar termasuk skema continuous free float, peningkatan transparansi ultimate beneficial owner atau kepemilikan manfaat akhir atas perusahaan, hingga penyusunan exit policy yang jelas.
Transparansi ultimate beneficial owner dinilai penting untuk meminimalkan transaksi tidak wajar dan meningkatkan likuiditas riil di pasar, sekaligus menjawab keraguan investor dan lembaga internasional, termasuk Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang bahkan sempat mengusulkan metode perhitungan free float khusus untuk Indonesia.
“Peningkatan transparansi ultimate beneficial owner untuk perusahaan tercatat diperlukan untuk meminimalisasi transaksi efek yang tidak wajar dan meningkatkan likuiditas real di pasar, sekaligus menjawab keraguan investor dan lembaga internasional, seperti sekalipun MSCI yang sampai perlu mengeluarkan proposal metode perhitungan free float khusus untuk Indonesia,” ujar Mahendra saat pembukaan perdagangan bursa efek di gedung BEI, Jumat (2/1/2026).
Program kedua, peningkatan basis investor baik domestik maupun asing melalui peran investor institusional, terutama reksa dana, asuransi, dan dana pensiun.
“Kami memandang program penguatan kapasitas, tata kelola dan manajemen risiko asuransi dan dana pensiun hampir selesai, sehingga saat ini mereka telah mampu kembali meningkatkan investasinya di pasar modal sesuai risk appetite dan praktik manajemen risiko yang baik,” paparnya.
Selain itu, OJK terus mendorong peningkatan perlindungan investor minoritas dan ritel melalui penegakan aspek pengawasan (market conduct), termasuk penguatan pengawasan terhadap perilaku financial influencer (finfluencer).
Program ketiga, mencakup adopsi dan pelaksanaan reformasi tata kelola pasar saham terkini, dengan belajar dari praktik negara-negara lain yang dinilai berhasil menciptakan growth story pasar saham.
Reformasi tersebut mencakup penguatan transparansi, kualitas keterbukaan informasi (disclosure), serta disiplin pengelolaan perusahaan agar meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan pasar.
Terakhir, OJK juga menaruh perhatian besar pada penguatan manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi di pasar modal. Di samping itu, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi di sektor pasar modal, termasuk denda kepada 121 pihak, pencabutan izin terhadap enam pihak, serta peringatan dan perintah tertulis kepada 638 pelaku usaha.







